DWJ Manajement - PORTAL

17 Asuransi dan Dapen Masuk Radar Pengawasan Khusus OJK, Ada Apa?

Oleh: DWJ-Manajement • 06 Nov 2026
17 Asuransi dan Dapen Masuk Radar Pengawasan Khusus OJK, Ada Apa?

OJK Masukkan 17 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus Hingga 2026

Langkah preventif otoritas keuangan untuk memperkuat stabilitas industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah tegas dalam memperketat pengawasan sektor jasa keuangan. Sebanyak 17 entitas bisnis kini masuk dalam radar pengawasan khusus otoritas tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko guna menjaga kesehatan industri keuangan nasional. Pengawasan intensif ini diproyeksikan akan berlangsung hingga tahun 2026 mendatang.

Rincian Entitas dalam Radar Pengawasan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, entitas yang masuk dalam pengawasan khusus ini terbagi ke dalam dua sektor utama. Kedua sektor tersebut memiliki peran krusial dalam pengelolaan dana masyarakat.