DWJ Manajement - PORTAL

261 Pegawai BGN Non-ASN Dipecat, 9 ASN Menyusul

Oleh: DWJ-Manajement 28 Jul 2026
261 Pegawai BGN Non-ASN Dipecat, 9 ASN Menyusul

Langkah Tegas! Kepala BGN Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 9 ASN Terancam Menyusul

Upaya pembersihan internal Badan Gizi Nasional (BGN) guna menjamin profesionalisme dan integritas lembaga dalam menjalankan program strategis nasional.

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis dalam melakukan penataan internal organisasi. Dalam upaya memperkuat integritas dan efisiensi kerja, lembaga yang memegang mandat vital dalam urusan gizi nasional ini resmi melakukan pemecatan terhadap 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan besar ini tidak hanya menyasar tenaga honorer atau non-ASN, namun juga memberikan sinyal kuat kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan BGN. Pasalnya, sebanyak 9 pegawai berstatus ASN kini tengah dalam proses investigasi dan diprediksi akan menyusul langkah pemecatan tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran serupa.

Pembenahan Total di Tubuh Badan Gizi Nasional

Langkah "bersih-bersih" ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono. Menurut informasi yang dihimpun, pemecatan massal terhadap 261 pegawai non-ASN ini merupakan hasil dari evaluasi mendalam terhadap kinerja, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap kode etik organisasi.

Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga marwah lembaga. Sebagai badan yang baru dibentuk dan memiliki peran krusial dalam mendukung program pemerintah terkait ketahanan gizi masyarakat, BGN tidak boleh memiliki personel yang menghambat kinerja organisasi dengan perilaku bermasalah.

Pembersihan ini mencakup berbagai aspek pelanggaran, mulai dari:

Ketidakhadiran atau tingkat absensi yang tidak wajar.

Ketidakmampuan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.