DWJ Manajement - PORTAL

Aturan Penempatan DHE SDA: Kriteria Eksportir hingga Daftar Bank Devisa

Oleh: DWJ-Manajement 29 Aug 2026
Aturan Penempatan DHE SDA: Kriteria Eksportir hingga Daftar Bank Devisa

Aturan Baru Penempatan DHE SDA: Simak Kriteria Eksportir hingga Daftar Bank Devisa yang Wajib Diketahui

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus mematangkan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Salah satu fokus utamanya adalah melalui pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang lebih terintegrasi dan optimal.

Baru-baru ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi intensif mengenai implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha, khususnya eksportir, mengenai tata cara penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta mempertebal cadangan devisa negara. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan aliran dana hasil ekspor sumber daya alam tidak langsung keluar ke luar negeri, melainkan berputar terlebih dahulu di sistem keuangan domestik.

Mengenal Implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2024

Implementasi Pasal 18A dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam manajemen devisa Indonesia. Aturan ini secara spesifik mengatur mengenai kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada rekening khusus di dalam negeri.

Penempatan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen kebijakan moneter yang dirancang untuk mengelola likuiditas valuta asing di pasar domestik. Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kekayaan alam yang dieksploitasi memberikan nilai tambah langsung terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa transparansi menjadi kunci utama. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari penerimaan devisa hingga penempatannya di perbankan, dapat terpantau dengan akurat guna menghindari kebocoran modal (capital outflow) yang tidak terkendali.

Kriteria Eksportir yang Terikat Aturan Penempatan DHE SDA

Tidak semua eksportir memiliki kewajiban yang sama dalam aturan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria spesifik agar regulasi ini tepat sasaran dan tidak memberatkan pelaku usaha skala kecil, namun tetap efektif dalam menyerap devisa dalam jumlah besar.

Kriteria utama yang menjadi fokus adalah eksportir yang bergerak di sektor sumber daya alam dengan nilai transaksi tertentu. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kriteria tersebut:

Sektor Komoditas: Eksportir yang mengelola komoditas alam strategis seperti mineral, batubara, minyak bumi, gas alam, serta produk hasil perkebunan tertentu.

Ambang Batas Nilai Ekspor: Kewajiban penempatan biasanya akan diberlakukan bagi eksportir yang mencapai nilai transaksi ekspor di atas ambang batas yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.

Kepatuhan Pelaporan: Eksportir wajib melakukan pelaporan yang akurat mengenai jumlah devisa yang diterima melalui sistem yang telah terintegrasi dengan Bank Indonesia.