Babak Baru Kasus KSP Indosurya: Korban Mulai Terima Ganti Rugi Rp229 Miliar Tahap I
Langkah nyata pengembalian dana nasabah mulai berjalan melalui penyaluran dana tahap pertama.
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akhirnya menunjukkan titik terang bagi para nasabah yang terdampak. Setelah melalui berbagai proses hukum yang panjang, langkah pengembalian dana mulai dilaksanakan secara nyata.
Pada tahap pertama ini, dana kerugian sebesar Rp229,42 miliar resmi diserahkan kepada para korban. Penyerahan ini menjadi angin segar di tengah penantian panjang para nasabah yang mengalami gagal bayar.
Detail Penyaluran Dana Tahap I
Proses restitusi atau pengembalian dana ini dilakukan secara terstruktur untuk memastikan ketepatan sasaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban yang telah terverifikasi secara hukum.