DWJ Manajement - PORTAL

Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang, Kecuali Ada Restu

Oleh: DWJ-Manajement • 29 Sep 2026
Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang, Kecuali Ada Restu

Perketat Pengawasan Sektor Minerba, Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang Tanpa Restu Pemerintah

Langkah tegas Menteri ESDM untuk memperkuat tata kelola dan mencegah penyalahgunaan izin usaha pertambangan oleh entitas afiliasi.

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah revolusioner dalam memperketat pengawasan terhadap sektor pertambangan di Indonesia. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah secara resmi melarang perusahaan anak atau anak usaha dari pemegang izin tambang untuk melakukan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi tanpa adanya persetujuan atau "restu" resmi dari pemerintah.

Kebijakan ini bukanlah sekadar imbauan, melainkan sebuah instruksi hukum yang mengikat. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika industri pertambangan yang semakin kompleks, di mana sering kali terjadi tumpang tindih kepentingan atau penggunaan entitas anak perusahaan untuk menghindari kewajiban regulasi yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan induk.

Keputusan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemerintah melakukan penataan ulang terhadap tata kelola mineral dan batubara (minerba) di tanah air.

Mengapa Larangan Ini Diberlakukan?

Langkah tegas Bahlil Lahadalia ini didasari oleh beberapa pertimbangan strategis terkait pengawasan dan kepastian hukum di sektor energi. Selama ini, terdapat celah regulasi yang memungkinkan perusahaan induk memecah aktivitas operasionalnya ke dalam berbagai anak perusahaan guna mempermudah penguasaan lahan atau untuk memanipulasi kewajiban finansial dan lingkungan.

Berikut adalah beberapa alasan utama di balik keluarnya Keputusan Menteri ESDM tersebut:

Penguatan Tata Kelola (Governance): Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aktivitas tambang yang dilakukan di wilayah Indonesia memiliki garis komando dan pertanggungjawaban yang jelas. Dengan adanya kewajiban mendapatkan restu, pemerintah dapat memantau siapa sebenarnya aktor di balik setiap operasi tambang.

Mencegah Praktik "Shell Companies": Dalam praktik bisnis global, sering kali entitas anak digunakan sebagai "perusahaan cangkang" untuk menutupi profil risiko atau menghindari tanggung jawab reklamasi pascatambang. Kebijakan ini menutup celah tersebut.

Optimalisasi Penerimaan Negara: Dengan kontrol yang lebih ketat terhadap anak usaha, pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh royalti, pajak, dan iuran tetap mengalir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada upaya penghindaran melalui skema pemecahan entitas bisnis.