OJK Jatuhi Sanksi Denda Rp 2,1 Triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN
Langkah tegas otoritas untuk memperkuat kepatuhan dan tata kelola emiten di pasar modal Indonesia.
OJK Kenakan Sanksi Administratif Jumbo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap tiga emiten besar di pasar modal. Sanksi tersebut berupa denda dengan akumulasi nilai mencapai Rp 2,1 triliun.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan ketat yang dijalankan oleh OJK. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku pasar beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Daftar Emiten yang Terkena Sanksi