Bulog Desak Alokasi Minyakita 100 Persen, Mendag Tegaskan UMKM Harus Jadi Prioritas Distribusi
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita tidak akan berubah, guna memastikan pelaku UMKM tetap mendapatkan akses distribusi.
Pemerintah tengah menghadapi dinamika baru dalam pengelolaan distribusi minyak goreng bersubsidi, atau yang lebih dikenal dengan merek Minyakita. Di tengah upaya menjaga stabilitas harga pangan nasional, Perum Bulog mengajukan usulan agar mendapatkan alokasi atau jatah Minyakita hingga 100 persen. Langkah ini dinilai Bulog sebagai strategi untuk memperkuat ketahanan pangan dan mempercepat penetrasi pasar di seluruh pelosok negeri.
Namun, permintaan tersebut mendapatkan respons tegas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa kebijakan distribusi tidak boleh hanya berpusat pada satu lembaga negara saja, melainkan harus inklusif dengan melibatkan sektor mikro, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menepis Isu Perubahan Kebijakan DMO Minyakita
Menanggapi desakan dari pihak Bulog terkait penambahan jatah alokasi, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang saat ini sedang berjalan. Kebijakan DMO merupakan kewajiban bagi produsen minyak goreng untuk memasok sebagian produk mereka ke pasar domestik dengan harga terjangkau sebelum diperbolehkan melakukan ekspor.
Menurut Budi, konsistensi dalam menjalankan kebijakan DMO sangat krusial untuk mencegah gejolak harga di tingkat konsumen. Jika kebijakan ini diubah secara drastis hanya untuk memenuhi permintaan satu pihak, dikhawatirkan akan terjadi ketidakseimbangan dalam rantai pasok yang justru dapat merugikan masyarakat luas.
Pemerintah ingin memastikan bahwa mekanisme yang ada saat ini—yang melibatkan berbagai pihak termasuk BUMN pangan dan pelaku usaha swasta—tetap berjalan sesuai koridor. Fokus utama pemerintah adalah menjamin ketersediaan stok di pasar dengan harga yang tetap sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan.
Capaian Distribusi BUMN Pangan dan Peran Strategis UMKM
Hingga saat ini, pemerintah mencatat bahwa penyaluran Minyakita telah berjalan cukup progresif. Berdasarkan data terbaru, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan telah berhasil menyalurkan sekitar 51 persen dari total alokasi Minyakita yang tersedia. Angka ini menunjukkan bahwa peran BUMN dalam menjaga stabilitas pasokan cukup signifikan dalam menekan potensi kelangkaan.
Meskipun capaian 51 persen tersebut merupakan angka yang positif, Mendag Budi Santoso memberikan catatan penting mengenai sisa alokasi lainnya. Ia menegaskan bahwa sisa jatah distribusi tidak boleh dikuasai secara monopoli oleh satu entitas saja. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pelibatan UMKM sebagai distributor resmi di tingkat akar rumput.