DWJ Manajement - PORTAL

Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Impor Ilegal Harley Bekas dari China

Oleh: DWJ-Manajement 05 Aug 2026
Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Impor Ilegal Harley Bekas dari China

Modus Impor Ilegal Harley Bekas dari China Terbongkar, Bea Cukai Tanjung Priok Amankan Barang Mewah

Penyelundupan sepeda motor bekas bermerek ternama melalui jalur laut kembali digagalkan petugas di pelabuhan Tanjung Priok.

Aksi penyelundupan barang-barang mewah dari luar negeri kembali menjadi sorotan tajam setelah petugas Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya masuknya sejumlah unit sepeda motor bekas bermerek ternama ke wilayah Indonesia. Kali ini, komoditas yang menjadi target ilegal tersebut adalah sepeda motor Harley Davidson bekas yang dikirim langsung dari China.

Operasi pengawasan ketat yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengendus adanya ketidaksesuaian manifest barang dalam salah satu kontainer yang masuk. Hal ini membuktikan bahwa sistem pengawasan intelijen dan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih berjalan efektif dalam membendung masuknya barang-barang yang melanggar ketentuan hukum perdagangan di Indonesia.

Kronologi Penggagalan Impor Ilegal di Tanjung Priok

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengonfirmasi adanya penyitaan barang-barang ilegal tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa barang-barang yang disita tersebut merupakan sepeda motor bekas yang berasal dari negara China.

Proses penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen manifest pengiriman. Petugas menemukan adanya indikasi bahwa jenis barang yang dideklarasikan dalam dokumen tidak sesuai dengan fisik barang yang berada di dalam kontainer. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pembongkaran kontainer, barulah ditemukan unit-unit sepeda motor mewah yang disembunyikan di tengah tumpukan barang lainnya.

Menurut Adhang, penemuan ini merupakan hasil dari kerja keras tim intelijen yang terus memantau pola-pola penyelundupan barang mewah yang masuk melalui pintu masuk utama perdagangan internasional di Indonesia, yakni Pelabuhan Tanjung Priok. Penyelundupan barang bekas, terutama kendaraan bermotor, merupakan jenis pelanggaran yang sering dilakukan karena nilai ekonomisnya yang sangat tinggi di pasar gelap.

Bedah Modus Operandi: Bagaimana Barang Ilegal Masuk?

Berdasarkan pola yang ditemukan dalam berbagai kasus serupa, para pelaku penyelundupan biasanya menggunakan berbagai metode untuk mengelabui petugas Bea Cukai. Dalam kasus impor Harley bekas dari China ini, terdapat beberapa modus yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku:

Misdeclaration (Salah Deklarasi): Modus yang paling umum adalah dengan mencantumkan jenis barang yang berbeda pada dokumen manifest. Misalnya, sepeda motor mewah tersebut dideklarasikan sebagai suku cadang mesin, barang elektronik, atau perlengkapan rumah tangga lainnya untuk meminimalisir kecurigaan dan menekan besaran bea masuk.

Penyelundupan di Dalam Kontainer Campuran: Pelaku seringkali menyisipkan unit kendaraan di sela-sela barang konsumsi atau komoditas lain yang memiliki volume besar. Hal ini dilakukan agar saat pemeriksaan sekilas, keberadaan barang mewah tersebut tidak langsung terlihat.