DWJ Manajement - PORTAL

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih dari APBN Selama 2 Tahun

Oleh: DWJ-Manajement 28 Jul 2026
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih dari APBN Selama 2 Tahun

```html

Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Akan Ditanggung APBN Selama 2 Tahun, Upaya Pemerintah Perkuat Ekonomi Desa

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi berkomitmen memberikan dukungan finansial yang kuat untuk memastikan keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh pelosok Indonesia.

JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memastikan program penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat berjalan optimal sejak tahap awal. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah mengenai jaminan kesejahteraan tenaga profesional yang akan mengelola koperasi tersebut.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pendanaan khusus untuk menggaji para manajer KDKMP. Menariknya, biaya operasional untuk gaji manajer ini akan bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk jangka waktu dua tahun pertama.

Dukungan APBN untuk Menjamin Stabilitas Operasional

Keputusan untuk menggunakan APBN dalam membiayai gaji manajer KDKMP bukanlah tanpa alasan. Pemerintah menyadari bahwa fase awal pendirian sebuah lembaga ekonomi baru, terutama di tingkat desa, memiliki risiko kegagalan yang cukup tinggi jika hanya mengandalkan pendapatan mandiri dari anggota atau unit usaha yang belum stabil.

Dengan adanya jaminan gaji dari negara selama dua tahun, diharapkan para manajer yang terpilih dapat fokus sepenuhnya pada pengembangan bisnis, penguatan manajemen, dan pencarian peluang pasar tanpa harus terbebani oleh kekhawatiran mengenai stabilitas pendapatan pribadi mereka di masa awal operasional.

Menurut Ferry Juliantono, intervensi negara melalui APBN ini merupakan bentuk "investasi sosial" untuk memastikan bahwa fondasi manajemen KDKMP benar-benar kokoh. "Kami ingin memastikan bahwa manajer yang ditempatkan di sana adalah orang-orang profesional yang mampu membawa koperasi ini naik kelas. Dengan gaji yang terjamin dari APBN selama dua tahun, mereka bisa fokus pada pertumbuhan unit usaha," ujarnya.

Dua tahun dianggap sebagai masa transisi yang cukup untuk melakukan *scaling up* bisnis. Setelah masa tersebut berakhir, koperasi diharapkan sudah memiliki arus kas (*cash flow*) yang sehat dan mampu membiayai operasionalnya sendiri, termasuk gaji pengelola, melalui laba yang dihasilkan.

Membangun Profesionalisme di Tingkat Akar Rumput

Selama ini, salah satu kendala utama koperasi di pedesaan adalah masalah manajemen yang kurang profesional. Banyak koperasi desa yang dikelola secara swadaya oleh perangkat desa atau tokoh masyarakat tanpa latar belakang manajemen bisnis yang mumpuni, sehingga seringkali terjebak dalam masalah tata kelola dan kegagalan usaha.