DWJ Manajement - PORTAL

Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November

Oleh: DWJ-Manajement • 30 Sep 2026
Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November

Siap-siap! Jualan Online Bakal Kena PPh 0,5 Persen Lewat Marketplace Mulai 2026

Direktorat Jenderal Pajak bersiap memperketat pengawasan pajak digital dengan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform e-commerce.

Dunia perdagangan digital di Indonesia akan memasuki babak baru. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merencanakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan tajam adalah rencana penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Kebijakan ini menyasar para pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli secara daring. Dengan tarif sebesar 0,5 persen, langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih transparan dan adil, sekaligus memperluas basis pemajakan nasional di tengah pesatnya pertumbuhan e-commerce di tanah air.

Mekanisme Baru: Marketplace Sebagai Pemungut Pajak

Selama ini, kepatuhan pajak pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang berjualan secara online sangat bergantung pada kesadaran mandiri atau self-assessment. Namun, dengan adanya rencana kebijakan ini, beban administrasi pemungutan pajak akan digeser ke pihak ketiga, yakni platform marketplace itu sendiri.

Dalam skema PPh Pasal 22 ini, marketplace akan bertindak sebagai pemungut pajak (withholding agent). Artinya, setiap transaksi yang terjadi di platform tersebut akan secara otomatis dipotong sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi perpajakan terbaru. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir celah penghindaran pajak yang selama ini sulit terdeteksi dalam transaksi digital yang masif.

Langkah ini sejatinya sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan digitalisasi administrasi perpajakan. Dengan melibatkan marketplace, DJP tidak perlu lagi mengejar jutaan penjual satu per satu, melainkan cukup melakukan koordinasi dengan penyedia platform yang memiliki data transaksi yang terintegrasi dan akurat.

Mengapa Menggunakan PPh Pasal 22?

Pemilihan instrumen PPh Pasal 22 bukanlah tanpa alasan. Secara teknis, PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan tertentu, atau dalam hal ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Penggunaan mekanisme ini dianggap paling efektif untuk sektor yang memiliki volume transaksi tinggi namun tersebar di banyak titik, seperti industri e-commerce.

Selain itu, penggunaan tarif 0,5 persen merupakan angka yang relatif rendah dan masih selaras dengan semangat pemberian insentif pajak bagi UMKM yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Perbedaannya terletak pada metode pemungutannya: jika sebelumnya bersifat sukarela melalui pelaporan mandiri, ke depannya akan bersifat otomatis melalui sistem platform.

Dampak Kebijakan bagi Pelaku UMKM Digital