KPPU Selidiki Dugaan Disparitas Harga dan Gangguan Pasokan Semen di Sumatera Utara
Langkah tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha guna mencegah praktik monopoli dan menjamin stabilitas harga di sektor konstruksi.
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah mengambil langkah serius dalam menanggapi keresahan masyarakat di wilayah Sumatera Utara. Lembaga negara yang bertugas mengawasi persaingan usaha ini secara resmi melakukan pendalaman terhadap dugaan adanya disparitas harga yang signifikan serta gangguan pasokan semen di berbagai wilayah di Provinsi Sumatera Utara.
Langkah investigasi ini diambil menyusul banyaknya laporan dari pelaku usaha maupun masyarakat terkait melonjaknya harga semen secara tidak wajar di tingkat pengecer, yang dibarengi dengan sulitnya mendapatkan stok barang di pasar. Kondisi ini dikhawatirkan bukan sekadar dinamika pasar biasa, melainkan ada indikasi kuat adanya praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel atau penyalahgunaan posisi dominan oleh oknum tertentu.
Keresahan Pelaku Usaha dan Masyarakat Terkait Stok Semen
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kenaikan harga semen di Sumatera Utara terjadi dalam rentang waktu yang cukup mengkhawatirkan. Tidak hanya harganya yang merangkak naik, namun ketersediaan barang di distributor hingga toko-toko bangunan skala kecil seringkali mengalami kekosongan stok (out of stock) tanpa alasan yang jelas.
Semen merupakan komoditas vital dalam sektor konstruksi dan pembangunan infrastruktur. Ketidakstabilan harga dan pasokan ini memberikan dampak domino yang luas, di antaranya:
Meningkatnya Biaya Konstruksi: Para kontraktor, terutama skala kecil dan menengah, terpaksa menaikkan biaya proyek atau bahkan menunda pekerjaan akibat lonjakan harga material utama.
Inflasi Daerah: Kenaikan harga material bangunan berkontribusi pada peningkatan biaya hidup dan biaya perumahan di wilayah Sumatera Utara.
Terhambatnya Proyek Strategis: Gangguan pasokan dapat menghambat proyek-proyek pembangunan infrastruktur daerah yang sedang berjalan.