MenPAN-RB Tegaskan Tidak Ada Rencana Bayar Gaji PNS Lewat Koperasi Desa
Menteri Rini Widyantini memastikan skema penggajian ASN tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini.
Isu mengenai perubahan mekanisme pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa (Kopdes) akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, memastikan kabar tersebut tidak benar.
Pemerintah menyatakan bahwa tidak ada kebijakan yang mengarah pada pengalihan hak finansial pegawai ke lembaga koperasi desa. Hal ini disampaikan untuk meredam spekulasi yang berkembang di kalangan aparatur sipil negara.
Menepis Isu Pembayaran Melalui Kopdes
Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah sistem penggajian yang sudah ada. Ia menekankan pentingnya akurasi informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan birokrasi.