DWJ Manajement - PORTAL

OJK Blokir 39.923 Rekening Judol, NIK Sama Ikut Diburu

Oleh: DWJ-Manajement • 06 Nov 2026
OJK Blokir 39.923 Rekening Judol, NIK Sama Ikut Diburu

OJK Blokir 39.923 Rekening Terkait Judi Online, NIK Pelaku Kini Jadi Target

Langkah masif dilakukan Otoritas Jasa Keuangan untuk memutus rantai perputaran uang judi online di Indonesia.

Perang Melawan Judi Online: Ribuan Rekening Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik judi online yang kian meresahkan di tanah air. OJK secara resmi telah meminta pihak perbankan untuk memblokir sebanyak 39.923 rekening yang terindikasi kuat terkait aktivitas judi online.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mempersempit ruang gerak para pelaku perjudian digital. Dengan memutus akses keuangan tersebut, diharapkan aliran dana ilegal dapat dihentikan secara efektif dan menyeluruh.

Pengawasan NIK untuk Kejar Pelaku Utama

Tidak hanya sekadar melakukan pemblokiran rekening, OJK juga tengah memperluas jangkauan pengawasannya. Pihak berwenang kini sedang melakukan pengejaran terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdeteksi terlibat dalam transaksi judi online.