DWJ Manajement - PORTAL

OJK Cabut Izin Bank di Bekasi

Oleh: DWJ-Manajement • 20 Aug 2026
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Begini Nasib Dana Nasabah

BEKASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan di Indonesia. Terbaru, regulator keuangan tersebut secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

PT BPR Citra Bersada Abadi, yang beralamat lengkap di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi, kini resmi tidak lagi memiliki izin untuk menjalankan kegiatan operasional perbankannya. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pengawasan ketat yang dilakukan oleh OJK guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perbankan yang berlaku.

Langkah Tegas OJK Menjaga Integritas Sektor Perbankan

Pencabutan izin usaha bukanlah keputusan yang diambil secara instan oleh OJK. Tindakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan prudential (kehati-hatian) yang dijalankan oleh otoritas untuk memastikan bahwa setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia memiliki kesehatan finansial yang mumpuni dan tata kelola yang baik.

Secara umum, pencabutan izin usaha BPR biasanya disebabkan oleh beberapa faktor krusial, di antaranya:

Ketidakmampuan memenuhi kewajiban rasio keuangan: Termasuk di dalamnya rasio kecukupan modal (CAR) yang berada di bawah batas minimum yang ditetapkan regulator.

Masalah tata kelola (Good Corporate Governance): Adanya manajemen yang tidak sehat atau penyimpangan dalam pengelolaan dana nasabah.

Kondisi keuangan yang tidak lagi bankable: Ketidakmampuan bank dalam menutupi kewajibannya kepada pihak ketiga atau nasabah penyimpan.

Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan: Ketidakpatuhan terhadap aturan OJK maupun Undang-Undang Perbankan.

Dengan dicabutnya izin PT BPR Citra Bersada Abadi, maka seluruh kegiatan usaha bank tersebut dinyatakan berhenti. OJK melalui langkah ini memberikan sinyal kuat kepada pelaku industri keuangan lainnya bahwa pengawasan terhadap BPR akan terus diperketat demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

Bagaimana Nasib Dana Nasabah di PT BPR Citra Bersada Abadi?