OJK Instruksikan Perbankan Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online
Langkah tegas otoritas keuangan dalam memberantas aliran dana perjudian daring di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah proaktif dalam memerangi praktik perjudian online yang kian marak di tanah air. OJK secara resmi telah menginstruksikan sektor perbankan untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap rekening-rekening mencurigakan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. OJK ingin memastikan bahwa fasilitas perbankan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Ribuan Rekening Masuk Daftar Blokir
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 39.923 rekening telah teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Rekening-rekening ini diduga kuat digunakan sebagai sarana utama untuk memfasilitasi transaksi aliran dana perjudian daring.
Melalui instruksi ini, perbankan diminta untuk segera melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening yang telah masuk dalam daftar pantauan. Hal ini dilakukan guna memutus rantai perputaran uang yang mendukung operasional bandar judi online.