DWJ Manajement - PORTAL

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

Oleh: DWJ-Manajement 09 Jul 2026
OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Dana Polis Prolife, Aset Rp 113 Miliar Disita

Langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengusut tuntas skandal korupsi PT Asuransi Jiwa Prolife demi memulihkan kerugian para pemegang polis.

Industri asuransi tanah air kembali diguncang oleh skandal besar yang melibatkan penyalahgunaan dana nasabah secara masif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengungkapkan detail modus operandi yang digunakan oleh Henry Surya dalam kasus penggelapan dana pemegang polis di PT Asuransi Jiwa Prolife. Sebagai bentuk tindakan nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 113,97 miliar milik perusahaan tersebut.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya panjang regulator untuk mengejar kembali dana yang telah diselewengkan. Kasus ini telah menjadi sorotan tajam publik karena tidak hanya merugikan secara materiil dalam jumlah besar, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas industri asuransi jiwa di Indonesia. Dengan pengungkapan modus operandi ini, OJK berharap dapat memberikan pelajaran berharga bagi pelaku industri lainnya agar tidak melakukan praktik serupa.

Skandal PT Asuransi Jiwa Prolife: Penyitaan Aset Secara Masif

Langkah hukum yang diambil oleh OJK terhadap PT Asuransi Jiwa Prolife merupakan respons langsung atas temuan pelanggaran berat dalam tata kelola perusahaan. Berdasarkan informasi terbaru, total aset yang berhasil diamankan mencapai angka fantastis, yakni Rp 113,97 miliar. Dana ini diduga merupakan bagian dari dana perusahaan yang seharusnya dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada para nasabah.

Penyitaan ini dilakukan setelah melalui proses investigasi mendalam terkait aliran dana yang tidak wajar di dalam struktur keuangan perusahaan. OJK menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) agar hak-hak pemegang polis dapat dipenuhi kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Beberapa poin penting terkait penyitaan aset ini meliputi:

Total nilai aset yang disita mencapai Rp 113,97 miliar.

Aset tersebut bersumber dari pendanaan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan pemegang polis.

Penyitaan dilakukan guna memitigasi risiko hilangnya dana yang lebih besar di masa mendatang.

OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan aset tersebut dapat digunakan secara tepat guna bagi para korban.

Membongkar Modus Operandi Henry Surya dalam Penggelapan Dana