Polemik PPN Pembalut: Mengapa Produk Sanitasi Menstruasi Masih Terkena Pajak?
Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk pembalut memicu perdebatan hangat di kalangan warganet.
Menjadi Sorotan di Media Sosial
Isu mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut kembali mencuat ke permukaan. Hal ini menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah warganet mempertanyakan urgensi pajak pada produk sanitasi menstruasi tersebut.
Banyak pihak menilai bahwa pembalut bukanlah barang mewah yang bersifat opsional. Sebaliknya, produk ini dianggap sebagai kebutuhan dasar yang sangat esensial bagi kesehatan perempuan.
Kebutuhan Dasar vs Barang Mewah
Menstruasi adalah proses biologis alami yang dialami oleh hampir seluruh perempuan. Oleh karena itu, penggunaan produk sanitasi seperti pembalut menjadi kewajiban untuk menjaga higienitas tubuh.