DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib Dilunasi
Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi penting guna meluruskan persepsi publik mengenai kebijakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menegaskan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bukanlah sebuah program pengampunan pajak atau tax amnesty. Klarifikasi ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait kewajiban perpajakan.
Pihak DJP menekankan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penghapusan sanksi dengan program pengampunan pajak yang pernah dilakukan sebelumnya. Pemahaman yang tepat sangat diperlukan agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan benar.
Wajib Pajak Tetap Wajib Bayar Pokok Utang
Meskipun terdapat kebijakan penghapusan sanksi administrasi, DJP mengingatkan bahwa hal tersebut tidak menghapus kewajiban utama wajib pajak. Wajib pajak tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk melunasi pokok utang pajak yang terutang.