DWJ Manajement - PORTAL

Pertamina Cegah Intervensi Pengadaan BBM-LPG, Gandeng KPK-Kejagung

Oleh: DWJ-Manajement 22 Sep 2026
Pertamina Cegah Intervensi Pengadaan BBM-LPG, Gandeng KPK-Kejagung

Perkuat Transparansi, Pertamina Gandeng KPK dan Kejagung untuk Cegah Intervensi Pengadaan BBM serta LPG

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga, sebagai subholding commercial & trading dari PT Pertamina (Persero), mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola perusahaan. Guna memastikan integritas dalam proses bisnis, Pertamina secara resmi mengumumkan kolaborasi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi dan mencegah segala bentuk intervensi dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata perusahaan dalam menjalankan praktik Good Corporate Governance (GCG) yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan melibatkan lembaga penegak hukum sejak dini, Pertamina berupaya memitigasi risiko penyimpangan yang dapat merugikan negara serta mengganggu stabilitas pasokan energi nasional.

Langkah Strategis Eliminasi Intervensi dalam Rantai Pasok Energi

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa perusahaan sedang melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem pengadaan. Fokus utamanya adalah untuk mengeliminasi segala bentuk intervensi dari pihak luar yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan bisnis.

Menurut Roberth, pengadaan BBM dan LPG merupakan sektor yang sangat kritikal karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, setiap proses di dalamnya, mulai dari perencanaan, tender, hingga kontrak dengan mitra kerja, harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa adanya tekanan atau campur tangan kepentingan tertentu.

"Kami mengambil langkah strategis untuk mengeliminasi intervensi. Melalui kolaborasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengadaan di Pertamina Patra Niaga berjalan secara profesional, kompetitif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN)," ujar Roberth dalam keterangan resminya.

Langkah preventif ini dipandang sangat krusial mengingat kompleksitas rantai pasok energi di Indonesia. Gangguan pada proses pengadaan tidak hanya berdampak pada kerugian finansial perusahaan, tetapi juga berisiko menyebabkan kelangkaan energi di masyarakat yang dapat memicu inflasi dan ketidakstabilan ekonomi.

Mengapa Kolaborasi dengan KPK dan Kejagung Menjadi Kunci?

Keterlibatan lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengawasan internal BUMN merupakan strategi early warning system (sistem peringatan dini). Dengan adanya sinergi ini, Pertamina tidak hanya mengandalkan audit internal, tetapi juga mendapatkan pengawasan eksternal yang memiliki otoritas hukum kuat.

Ada beberapa alasan mendasar mengapa kolaborasi ini menjadi sangat penting bagi Pertamina Patra Niaga: