Purbaya Kocok Ulang Penempatan Pegawai Pajak, Pegawai Berkinerja Buruk Bakal Dimutasi ke Daerah
Langkah strategis Menteri Keuangan guna optimalisasi penerimaan negara melalui revitalisasi SDM di DJP dan DJBC.
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dalam upaya memperkuat fondasi fiskal negara. Dalam upaya mengejar target penerimaan yang telah ditetapkan, Purbaya mengumumkan kebijakan perombakan besar-besaran atau "kocok ulang" terhadap penempatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kebijakan ini bukan sekadar rotasi rutin pegawai, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap individu di instansi pengumpul pendapatan negara tersebut memiliki kompetensi dan integritas yang sesuai dengan tanggung jawabnya. Purbaya menegaskan bahwa efektivitas pengumpulan pajak dan cukai sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berada di garda terdepan.
Revitalisasi SDM demi Keamanan APBN
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tanpa performa pegawai yang optimal, target penerimaan negara akan sulit tercapai, yang pada akhirnya dapat menghambat pembangunan nasional.
Perombakan ini dilakukan sebagai respon terhadap dinamika ekonomi global dan domestik yang menuntut fleksibilitas serta ketajaman dalam pengawasan pajak. Purbaya melihat adanya kebutuhan mendesak untuk menata ulang struktur organisasi agar lebih lincah (agile) dalam menghadapi berbagai modus baru pengemplangan pajak maupun penyelundupan barang.
Langkah "kocok ulang" ini bertujuan untuk memecah kejenuhan kerja, mencegah praktik korupsi akibat kedekatan yang terlalu lama dengan wajib pajak, serta memastikan distribusi keahlian yang merata di seluruh kantor pelayanan pajak dan bea cukai di Indonesia.
Sistem Merit: Reward bagi yang Hebat, Mutasi bagi yang Lemah
Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan baru ini adalah penerapan sistem merit yang sangat ketat. Purbaya secara eksplisit menyatakan bahwa penempatan pegawai tidak lagi hanya berdasarkan masa kerja atau senioritas semata, melainkan murni berdasarkan capaian kinerja (performance-based).
Pemerintah telah menyiapkan dua skenario utama dalam perombakan ini: