DWJ Manajement - PORTAL

Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Minta Kepastian Kerja dan Upah Layak

Oleh: DWJ-Manajement 16 Sep 2026
Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Minta Kepastian Kerja dan Upah Layak

Buruh Desak Revisi UU Ketenagakerjaan, Tuntut Kepastian Kerja dan Standar Upah Layak

Aksi pengawalan terhadap revisi regulasi ketenagakerjaan diperkuat demi melindungi hak-hak pekerja dari ketidakpastian hukum.

JAKARTA - Gelombang tuntutan dari kalangan pekerja kembali memuncak di tengah wacana pemerintah dan DPR dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Kelompok buruh secara tegas mendesak agar perubahan regulasi tersebut tidak hanya sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan harus mampu menjawab kegelisahan mendasar pekerja terkait kepastian kerja dan standar upah yang layak.

Ketidakpastian hukum yang menyelimuti aturan ketenagakerjaan pasca-implementasi kebijakan Omnibus Law menjadi pemantik utama gerakan ini. Para buruh merasa bahwa aturan yang ada saat ini cenderung lebih berpihak pada kepentingan investasi dan fleksibilitas pasar kerja, namun seringkali mengabaikan aspek perlindungan sosial dan kesejahteraan jangka panjang bagi para pekerja.

Menuntut Keadilan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Persoalan utama yang disuarakan oleh organisasi serikat buruh adalah mengenai "job security" atau kepastian kerja. Dalam beberapa tahun terakhir, skema kontrak kerja (PKWT) dan sistem outsourcing dianggap semakin meluas tanpa batasan yang jelas, yang membuat posisi tawar pekerja menjadi sangat lemah. Hal ini menciptakan kerentanan ekonomi bagi jutaan keluarga di Indonesia.

Andi Gani, salah satu tokoh sentral dalam gerakan buruh yang juga terafiliasi dengan KSPSI, menekankan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk mengembalikan marwah perlindungan tenaga kerja. Ia menyerukan kepada seluruh elemen buruh untuk tidak lengah dan terus mengawal setiap tahapan pembahasan di parlemen.

"Kami meminta agar pembahasan revisi ini dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, terutama dari perwakilan buruh. Jangan sampai regulasi ini justru menjadi alat untuk semakin mendegradasi hak-hak dasar pekerja," tegas Andi Gani dalam pernyataannya.

Menurutnya, pengawalan terhadap proses legislasi ini sangat krusial agar tidak ada pasal-pasal "siluman" yang muncul di tengah jalan yang dapat merugikan posisi pekerja. Ia mengingatkan bahwa buruh adalah tulang punggung ekonomi nasional, sehingga kesejahteraan mereka tidak boleh dikorbankan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi semata.

Poin-Poin Krusial dalam Tuntutan Buruh