Kementerian ESDM Tegaskan Tak Ada Kaitan Antara Terbitnya RKAB BYAN dengan Aksi Borong Saham Haji Isam
Pemerintah memberikan klarifikasi terkait isu dugaan kaitan antara revisi kuota produksi batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan langkah strategis pemiliknya dalam pengumpulan saham perusahaan.
Klarifikasi Kementerian ESDM Terkait Isu RKAB dan Pengalihan Saham
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara menyusul munculnya spekulasi di kalangan pelaku pasar mengenai hubungan antara persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan aksi korporasi yang dilakukan oleh pemilik perusahaan, Haji Isam.
Spekulasi yang beredar di publik menyebutkan adanya potensi korelasi antara momentum terbitnya revisi RKAB yang memberikan tambahan kuota produksi batu bara dengan aksi pembelian saham secara masif oleh pihak pengendali. Namun, pihak kementerian dengan tegas membantah adanya keterkaitan tersebut. Menurut otoritas terkait, seluruh proses persetujuan RKAB dilakukan berdasarkan prosedur teknis yang ketat dan evaluasi mendalam terhadap kesiapan serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Pihak ESDM menekankan bahwa pemberian izin produksi atau revisi kuota tidak dipengaruhi oleh dinamika kepemilikan saham atau transaksi di pasar modal. Proses evaluasi RKAB sepenuhnya didasarkan pada aspek teknis pertambangan, aspek lingkungan, serta pemenuhan kewajiban negara yang telah ditetapkan dalam regulasi pertambangan minerba.
Prosedur Penilaian RKAB yang Independen
Dalam menjalankan fungsinya, Kementerian ESDM memastikan bahwa setiap permohonan revisi RKAB dari perusahaan tambang, termasuk BYAN, harus melewati serangkaian tahapan verifikasi. Tahapan ini mencakup:
Verifikasi data cadangan batu bara yang tersedia di lapangan.
Evaluasi terhadap rencana teknis penambangan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengecekan kewajiban finansial dan royalti yang harus disetorkan kepada negara.
Kesesuaian rencana produksi dengan dokumen studi kelayakan yang telah disetujui sebelumnya.
Dengan demikian, terbitnya revisi RKAB BYAN merupakan hasil dari proses administrasi dan teknis yang berjalan secara paralel dengan aktivitas korporasi lainnya, tanpa adanya intervensi kebijakan yang dipengaruhi oleh pergerakan harga saham maupun struktur kepemilikan.