Sebelum Lengser, Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Akan Kompromi dengan Perusahaan Asing yang 'Nakal'
Jakarta - Sikap tegas dan tanpa kompromi ditunjukkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa menjelang berakhirnya masa jabatannya. Mantan pejabat tinggi keuangan ini melontarkan pernyataan keras yang ditujukan langsung kepada korporasi asing yang dinilai tidak menghormati kedaulatan hukum di Indonesia. Purbaya menegaskan bahwa keberadaan modal asing tidak seharusnya menjadi alasan bagi perusahaan untuk berdiri di atas aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
Pernyataan ini muncul di tengah dinamika ekonomi nasional yang tengah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan akan investasi asing (FDI) dengan penguatan regulasi domestik. Menurut Purbaya, banyak perusahaan mancanegara yang masuk ke Indonesia dengan janji investasi besar, namun dalam praktiknya justru mencoba mencari celah untuk menghindari kewajiban hukum, baik itu terkait perpajakan, standar lingkungan, maupun ketenagakerjaan.
Ketegasan Sebelum Purnatugas: Mengapa Purbaya Bersikap Keras?
Langkah Purbaya yang menyatakan ingin "menyikat" perusahaan asing yang menghina aturan Indonesia bukan tanpa alasan. Selama masa tugasnya, ia melihat adanya pola di mana beberapa entitas bisnis internasional menganggap remeh regulasi lokal. Mereka seringkali menggunakan kekuatan finansial dan pengaruh global mereka untuk menekan atau mencari jalan pintas dalam kepatuhan hukum.
Purbaya menekankan bahwa Indonesia bukan negara yang bisa didikte oleh kepentingan korporasi global. "Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dijadikan bahan perdebatan atau dicari celahnya. Jika ada perusahaan asing yang merasa lebih besar dari hukum kita, maka mereka harus berhadapan dengan konsekuensi serius," ungkapnya dalam sebuah kesempatan.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam kritik Purbaya meliputi:
Ketidakpatuhan Pajak: Praktik pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah (tax avoidance) yang merugikan penerimaan negara.
Pelanggaran Standar Lingkungan: Pengabaian terhadap regulasi keberlanjutan yang berisiko merusak ekosistem lokal demi menekan biaya operasional.
Eksploitasi Sumber Daya: Penggunaan sumber daya alam secara masif tanpa memberikan nilai tambah yang sebanding bagi ekonomi masyarakat sekitar.
Ketidakteraturan Tenaga Kerja: Pengabaian terhadap hak-hak pekerja lokal sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.