DWJ Manajement - PORTAL

Terkuak Alasan Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Dihapus

Oleh: DWJ-Manajement • 26 Sep 2026
Terkuak Alasan Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Dihapus

Era Saham 'Gocap' Berakhir: Terungkap Alasan Strategis BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham ke Rp 1

JAKARTA - Pasar modal Indonesia bersiap menghadapi transformasi besar yang akan mengubah wajah perdagangan saham di tanah air. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan batas minimum harga saham yang selama ini tertahan di level Rp 50. Per tanggal 28 September 2026 mendatang, batas minimum tersebut akan diturunkan secara signifikan menjadi Rp 1.

Langkah berani ini menandai berakhirnya era "saham gocap", sebuah istilah populer di kalangan investor ritel untuk menyebut saham-saham yang harganya tertahan di level terendah Rp 50 dan sulit untuk bergerak naik kembali. Kebijakan ini diprediksi akan membawa dinamika baru, baik bagi emiten yang sedang berjuang menjaga nilai kapitalisasinya maupun bagi para pelaku pasar yang mencari peluang di saham-saham berharga rendah.

Mengapa BEI Mengambil Langkah Drastis Ini?

Keputusan untuk menurunkan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan analisis mendalam terhadap kondisi pasar saat ini, terdapat beberapa faktor fundamental yang melatarbelakangi kebijakan strategis tersebut. BEI ingin menciptakan ekosistem pasar yang lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika ekonomi global.

Selama ini, aturan batas minimum Rp 50 sering kali dianggap sebagai "penjara" bagi saham-saham yang sedang mengalami tekanan jual hebat. Ketika sebuah saham menyentuh angka Rp 50, pergerakan harganya menjadi sangat terbatas, yang pada akhirnya dapat mematikan likuiditas saham tersebut. Berikut adalah beberapa alasan utama di balik kebijakan tersebut:

1. Meningkatkan Likuiditas Pasar

Salah satu masalah utama pada saham-saham yang tertahan di level Rp 50 adalah rendahnya likuiditas. Banyak investor yang ingin keluar (menjual) dari posisi mereka di saham "gocap", namun tidak menemukan pembeli karena harga sudah berada di lantai terendah. Dengan adanya batas Rp 1, mekanisme harga akan kembali berjalan secara organik. Investor memiliki kesempatan untuk melakukan exit strategy meskipun harga saham terus mengalami penurunan, sehingga aliran dana di pasar tetap terjaga.

2. Memberikan Ruang Gerak bagi Aksi Korporasi

Batas minimum Rp 50 sering kali menyulitkan emiten dalam melakukan berbagai aksi korporasi. Misalnya, dalam proses stock split (pemecahan saham) atau penyesuaian harga akibat dilusi saham, perusahaan sering kali terbentur pada aturan harga minimum ini. Dengan batas Rp 1, emiten memiliki fleksibilitas lebih tinggi dalam mengelola struktur modal dan harga saham mereka di pasar publik tanpa perlu khawatir melanggar regulasi batas bawah.

3. Menyesuaikan dengan Standar Pasar Global