DWJ Manajement - PORTAL

Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online

Oleh: DWJ-Manajement • 02 Oct 2026
Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online

Resmi! Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online per Oktober 2026, Ini Penjelasannya

Dunia e-commerce Indonesia bersiap menghadapi babak baru dalam regulasi perpajakan. Mulai Oktober 2026, platform marketplace raksasa seperti Tokopedia dan Shopee akan mulai menjalankan mandat pemerintah untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang atau merchant yang berjualan di platform mereka.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat basis pajak di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh eksponensial. Selama ini, sektor perdagangan elektronik (e-commerce) menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional, namun pengawasan terhadap kepatuhan pajak para pelakunya masih menjadi tantangan besar bagi otoritas pajak.

Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 melalui Marketplace

Kebijakan ini menandai pergeseran peran platform e-commerce. Jika sebelumnya platform hanya berfungsi sebagai perantara antara pembeli dan penjual, ke depannya platform ini akan berperan sebagai pemungut pajak (withholding agent). Artinya, setiap transaksi yang terjadi di dalam ekosistem marketplace akan langsung dipotong atau disetorkan pajaknya sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 22 yang berlaku.

PPh Pasal 22 sendiri merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharu atau badan tertentu atas penjualan barang yang dianggap sebagai objek pajak. Dalam konteks ini, platform e-commerce akan menjadi pihak yang bertanggung jawab memastikan bahwa setiap transaksi dari merchant resmi telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ada beberapa poin penting terkait mekanisme ini yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha:

Status Merchant: Pemungutan ini ditujukan bagi pedagang online resmi yang terdaftar di platform.

Peran Platform: Marketplace bertindak sebagai agen pemungut yang memfasilitasi penyetoran pajak ke kas negara.

Transparansi Transaksi: Setiap potongan pajak harus tercatat secara sistematis dalam laporan penjualan merchant di dashboard masing-masing.

Waktu Implementasi: Kebijakan ini tidak berlaku secara mendadak, melainkan baru akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Oktober 2026.

Mengapa Baru Berlaku pada Oktober 2026?