DWJ Manajement - PORTAL

Top! Biaya QRIS di Semua Merchant Bakal Digratiskan

Oleh: DWJ-Manajement 18 Aug 2026
Top! Biaya QRIS di Semua Merchant Bakal Digratiskan

Kabar Gembira bagi UMKM: Bank Indonesia Akan Gratiskan Biaya QRIS untuk Semua Merchant per Oktober 2026

Langkah strategis Bank Indonesia dalam mempercepat digitalisasi ekonomi nasional semakin nyata. Mulai Oktober 2026, biaya MDR QRIS untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu akan dihapuskan bagi seluruh merchant.

Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tengah bersiap menyambut angin segar dari kebijakan otoritas moneter. Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan rencana perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0 persen untuk seluruh jenis merchant, dengan batasan nilai transaksi hingga Rp 100 ribu.

Kebijakan ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan Bank Indonesia untuk memperkuat ekosistem pembayaran digital serta mendorong inklusi keuangan di lapisan masyarakat paling bawah.

Memahami Kebijakan MDR 0 Persen untuk QRIS

Selama ini, setiap transaksi yang dilakukan menggunakan metode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dikenakan biaya MDR oleh penyedia jasa pembayaran. Biaya ini merupakan persentase kecil dari nilai transaksi yang dipotong untuk menutupi biaya operasional sistem, pemeliharaan infrastruktur teknologi, serta jasa penyedia layanan keuangan.

Meskipun nominalnya terlihat kecil, bagi pelaku usaha mikro dengan margin keuntungan yang sangat tipis, biaya MDR tetap memberikan dampak pada akumulasi laba harian mereka. Dengan adanya kebijakan baru ini, Bank Indonesia ingin memastikan bahwa adopsi pembayaran digital tidak menjadi beban biaya tambahan bagi pedagang kecil.

Beberapa poin penting terkait kebijakan ini antara lain:

Target Merchant: Berlaku untuk seluruh jenis merchant tanpa terkecuali, mulai dari pedagang kaki lima hingga ritel modern.

Batasan Transaksi: Pembebasan biaya (0%) hanya berlaku untuk nilai transaksi maksimal Rp 100.000 per transaksi.

Tanggal Efektif: Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 Oktober 2026.

Tujuan Utama: Mengurangi biaya operasional UMKM dan meningkatkan penetrasi transaksi non-tunai.