Tulus Santoso: Regulasi Penyiaran Harus Segera Beradaptasi Agar Tidak Tertinggal Zaman
Komisioner KPI Pusat menyoroti pentingnya pembaruan aturan guna menghadapi disrupsi teknologi dan perubahan perilaku audiens yang masif di era digital.
Industri penyiaran di Indonesia tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, media konvensional seperti televisi dan radio masih menjadi pilar informasi bagi sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, gelombang disrupsi digital melalui platform streaming, media sosial, dan layanan Over-The-Top (OTT) telah mengubah total lanskap konsumsi media di tanah air.
Menanggapi fenomena ini, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso, memberikan pernyataan tegas mengenai urgensi penyesuaian regulasi. Menurutnya, jika industri penyiaran ingin tetap relevan dan memiliki daya saing yang sehat, maka aturan hukum yang melandasinya tidak boleh kaku dan harus mampu mengejar ketertinggalan dari perkembangan teknologi yang sangat pesat.
Tantangan Disrupsi: Ketika Teknologi Melampaui Aturan
Dunia penyiaran saat ini tidak lagi sekadar tentang transmisi sinyal melalui frekuensi radio atau terestrial. Teknologi telah membawa konten ke genggaman tangan setiap individu melalui perangkat pintar. Perubahan ini menciptakan tantangan besar bagi lembaga regulator seperti KPI.
Tulus Santoso menekankan bahwa regulasi yang ada saat ini sebagian besar masih berbasis pada paradigma penyiaran konvensional. Padahal, batasan antara "penyiaran" dan "konten digital" kini semakin kabur. Fenomena ini menciptakan sebuah celah regulasi (regulatory gap) yang cukup lebar.
Beberapa poin utama yang menjadi tantangan dalam era transisi ini meliputi:
Ketidakpastian Hukum: Belum adanya aturan yang secara spesifik dan komprehensif mengatur layanan digital seperti OTT yang kini menyaingi televisi nasional.
Ketimpangan Pengawasan: Media konvensional terikat oleh aturan konten yang ketat dari KPI, sementara platform digital seringkali beroperasi dalam ruang yang lebih bebas tanpa pengawasan konten yang setara.
Pergeseran Pendapatan Iklan: Alokasi belanja iklan yang mulai beralih dari televisi ke platform digital memaksa media penyiaran konvensional untuk memutar otak agar tetap bertahan secara ekonomi.