DWJ Manajement - PORTAL

Video: 8 Program OJK Jalankan UU P2SK: Ekonomi Hijau - Bursa Mineral

Oleh: DWJ-Manajement 15 Jul 2026
Video: 8 Program OJK Jalankan UU P2SK:  Ekonomi Hijau - Bursa Mineral

OJK Akselerasi Implementasi UU P2SK: Dorong Ekonomi Hijau hingga Pembentukan Bursa Mineral

Transformasi besar-besaran sektor keuangan melalui delapan program strategis untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional dan keberlanjutan lingkungan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memasuki babak baru dalam menjalankan mandat pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan cakupan yang lebih luas untuk melakukan transformasi fundamental pada ekosistem keuangan tanah air. Salah satu langkah paling ambisius yang diambil adalah melalui implementasi delapan program strategis yang dirancang untuk menjawab tantangan ekonomi global masa depan.

Dua fokus utama yang menjadi sorotan dalam agenda transformasi ini adalah penguatan ekonomi hijau (green economy) dan pembentukan bursa mineral. Langkah ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan sebuah strategi jangka panjang untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya bersifat eksploitatif, tetapi juga berkelanjutan dan mampu memanfaatkan kekayaan alam secara optimal melalui mekanisme pasar yang transparan.

Transformasi Sektor Keuangan Melalui Mandat UU P2SK

UU P2SK hadir sebagai respons terhadap dinamika pasar keuangan yang semakin kompleks, mulai dari digitalisasi finansial hingga ancaman perubahan iklim. Melalui undang-undang ini, OJK diberikan kewenangan lebih untuk melakukan penguatan perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, hingga pengawasan sektor-sektor baru yang muncul di era ekonomi digital.

Delapan program yang sedang dijalankan OJK merupakan turunan langsung dari semangat UU P2SK tersebut. Program-program ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan pengawasan perbankan, pengembangan pasar modal, hingga pengaturan aset kripto dan keuangan digital. Namun, yang menjadi pembeda utama dari periode sebelumnya adalah integrasi antara pertumbuhan ekonomi dengan aspek keberlanjutan (sustainability) dan optimalisasi komoditas strategis melalui bursa khusus.

OJK menyadari bahwa untuk menjadi pemain kunci di kancah global, Indonesia harus mampu mengintegrasikan kebijakan keuangan dengan agenda pembangunan nasional. Hal ini mencakup upaya hilirisasi industri yang saat ini menjadi prioritas pemerintah, serta komitmen terhadap target Net Zero Emission (NZE) yang telah ditetapkan dalam forum internasional.

Ekonomi Hijau: Menjadikan Keuangan sebagai Motor Perubahan Lingkungan

Salah satu pilar utama dalam delapan program OJK adalah penguatan ekonomi hijau. Dalam beberapa tahun terakhir, isu perubahan iklim telah bergeser dari sekadar isu lingkungan menjadi risiko keuangan yang nyata. Perubahan iklim dapat memicu risiko transisi, risiko fisik, dan risiko hukum yang dapat mengganggu stabilitas lembaga keuangan jika tidak dimitigasi dengan baik.

OJK melalui program ekonomi hijau berupaya untuk mendorong lembaga jasa keuangan agar mulai menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam setiap keputusan investasi dan penyaluran kredit mereka. Langkah ini melibatkan beberapa strategi kunci, antara lain:

Pengembangan Taksonomi Hijau: OJK terus menyempurnakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang masuk dalam kategori ramah lingkungan. Hal ini sangat penting agar pelaku industri memiliki panduan yang jelas mengenai proyek apa saja yang dapat dikategorikan sebagai proyek hijau dan layak mendapatkan pembiayaan berkelanjutan.