DWJ Manajement - PORTAL

Zulhas Ungkap Regulasi Ruwet Sebelum PSEL Bekasi Direalisasikan

Oleh: DWJ-Manajement 26 Aug 2026
Zulhas Ungkap Regulasi Ruwet Sebelum PSEL Bekasi Direalisasikan

Proyek PSEL Bekasi Terganjal Regulasi Rumit, Menko Zulkifli Hasan Desak Penyederhanaan Aturan

BEKASI - Rencana besar pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek strategis yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan sampah di wilayah penyangga ibu kota tersebut, terbukti masih membentur tembok tebal birokrasi dan regulasi yang dinilai terlalu kompleks.

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama dalam realisasi proyek PSEL Bekasi adalah kerumitan aturan yang ada. Menurutnya, untuk mempercepat implementasi teknologi waste to energy ini, pemerintah perlu melakukan langkah konkret dalam menyederhanakan regulasi dan proses perizinan guna memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Ketidakefisienan dalam rantai perizinan dianggap menjadi faktor utama yang membuat investor ragu untuk menanamkan modalnya dalam proyek infrastruktur hijau ini. Padahal, kehadiran PSEL sangat krusial tidak hanya untuk mengelola tumpukan sampah yang kian menggunung, tetapi juga untuk mendukung ketahanan energi nasional melalui sumber energi terbarukan.

Kendala Regulasi yang Menghambat Investasi Hijau

Dalam berbagai kesempatan, Zulkifli Hasan menyoroti bahwa tumpang tindih aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah seringkali menjadi batu sandungan. Proyek skala besar seperti PSEL melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari urusan lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, hingga tata ruang wilayah.

Birokrasi yang Berlapis dan Panjang

Proses perizinan yang berbelit-belit menciptakan ketidakpastian waktu dan biaya bagi pihak swasta. Di mata investor, ketidakpastian adalah risiko terbesar. Ketika regulasi tidak berjalan secara linier dan sinkron, maka proyek-proyek strategis yang seharusnya bisa berjalan cepat justru terkatung-katung dalam tahap studi kelayakan maupun pengurusan izin lingkungan.

Zulhas menekankan bahwa transformasi digital dalam sistem perizinan memang sudah berjalan, namun di lapangan, integrasi antarinstansi masih perlu diperkuat. Penyederhanaan ini bukan berarti menghilangkan standar pengawasan, melainkan memangkas jalur birokrasi yang tidak perlu agar proses pengambilan keputusan bisa dilakukan lebih cepat dan transparan.

Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Persoalan lain yang muncul adalah perbedaan interpretasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Proyek PSEL Bekasi membutuhkan sinergi yang kuat, terutama terkait pemanfaatan lahan dan kesiapan infrastruktur pendukung di tingkat lokal. Tanpa adanya penyelarasan kebijakan, investor akan menghadapi hambatan ganda: aturan nasional yang ketat dan aturan daerah yang terkadang berbeda arah.