Kurangnya Pemahaman Pentingnya JKN: Sebagian masyarakat masih menganggap BPJS Kesehatan hanya dibutuhkan saat sakit. Pola pikir ini membuat mereka cenderung menunda atau menghentikan pembayaran saat merasa dalam kondisi sehat.
Kendala Akses Pembayaran: Meskipun digitalisasi sudah masif, masih terdapat celah bagi masyarakat di daerah pelosok untuk melakukan pembayaran iuran secara praktis dan cepat.
Risiko Fatal Menunggak Iuran bagi Masyarakat
Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa status kepesertaan yang tidak aktif membawa konsekuensi yang sangat memberatkan. Saat seseorang dalam status tidak aktif, mereka tidak dapat menggunakan fasilitas layanan kesehatan BPJS Kesehatan untuk tindakan medis yang memerlukan biaya besar, seperti operasi, rawat inap, atau pengobatan penyakit kronis.
Ketika kondisi darurat medis terjadi, ketidaktaktifan ini seringkali menjadi beban finansial yang menghancurkan ekonomi keluarga. Biaya pengobatan mandiri (out-of-pocket) yang tinggi dapat menyebabkan kemiskinan baru bagi keluarga yang sebelumnya berada di kelas ekonomi menengah ke bawah.
Selain itu, bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, mengaktifkan kembali status kepesertaan yang sudah lama mati memerlukan pelunasan seluruh tunggakan iuran beserta denda layanan jika mereka ingin menjalani rawat inap. Hal ini seringkali menjadi kendala baru karena jumlah tunggakan yang menumpuk bisa mencapai jutaan rupiah.
Langkah Strategis BPJS Kesehatan Memperbaiki Keadaan
Menanggapi situasi ini, BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menekan angka ketidaktaktifan dan meningkatkan kepatuhan peserta. Fokus utama adalah pada kemudahan akses dan edukasi berkelanjutan.
Pertama, penguatan transformasi digital melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan peserta melakukan pengecekan status, perubahan data, hingga pembayaran iuran hanya dalam satu genggaman. Digitalisasi ini diharapkan mampu meminimalkan kendala administratif yang selama ini menghambat pembayaran.
Kedua, optimalisasi kerja sama dengan berbagai lembaga keuangan dan platform e-commerce. Dengan hadirnya kanal pembayaran yang sangat luas—mulai dari minimarket, perbankan, hingga aplikasi belanja online—BPJS Kesehatan berupaya agar pembayaran iuran menjadi semudah membeli pulsa atau token listrik.
Ketiga, peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah. BPJS Kesehatan terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang terhadap warga yang sudah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar bantuan iuran dari pemerintah dapat tepat sasaran dan mencegah masyarakat yang benar-benar tidak mampu jatuh ke dalam status tidak aktif.