Banyak perusahaan yang memilih untuk membubarkan dana pensiun internal mereka dan beralih menggunakan jasa DPLK atau mengandalkan program wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil demi menyederhanakan struktur keuangan perusahaan dan mengurangi beban administratif yang kompleks.
2. Penurunan Jumlah Peserta
Sejalan dengan masalah efisiensi, penurunan jumlah peserta menjadi faktor krusial lainnya. Penurunan ini dapat terjadi karena beberapa alasan:
Perubahan Struktur Perusahaan: Perusahaan yang melakukan merger, akuisisi, atau bahkan likuidasi otomatis akan berdampak pada keberlangsungan dana pensiun yang mereka kelola.
Pergeseran Preferensi Investasi: Generasi pekerja muda saat ini cenderung lebih menyukai instrumen investasi yang lebih fleksibel dan likuid, seperti reksadana atau instrumen pasar modal lainnya, dibandingkan mengunci dana mereka dalam program pensiun jangka panjang yang kaku.
Ketidakpastian Ekonomi: Kondisi ekonomi global yang fluktuatif membuat sebagian perusahaan melakukan rasionalisasi terhadap berbagai tunjangan karyawan, termasuk program pensiun tambahan.
3. Pengetatan Regulasi oleh OJK
OJK terus melakukan penguatan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, termasuk sektor dana pensiun. Standar tata kelola (Good Corporate Governance) yang lebih tinggi menuntut lembaga dana pensiun untuk memiliki sistem manajemen risiko yang mumpuni, transparansi yang tinggi, dan kecukupan modal yang memadai. Lembaga yang tidak mampu memenuhi standar regulasi baru ini seringkali dihadapkan pada pilihan sulit: melakukan perbaikan besar-besaran atau mengajukan pembubaran secara resmi.