Ketidakmampuan Likuiditas: Kesulitan bank dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada nasabah atau pihak ketiga.
Faktor-faktor tersebut saling berkaitan dan menciptakan efek domino yang berujung pada keputusan LPS untuk melakukan likuidasi demi melindungi kepentingan nasabah yang lebih luas.
Kesimpulan
Likuidasi 14 BPR dan BPRS dalam kurun waktu sepuluh bulan pertama tahun 2026 menjadi alarm keras bagi industri perbankan skala kecil. Penguatan manajemen risiko dan penerapan tata kelola yang ketat menjadi harga mati agar fenomena ini tidak terus berulang. Bagi nasabah, penting untuk selalu memantau kesehatan bank tempat menyimpan dana guna menjaga keamanan aset mereka.