Airlangga Pastikan Kenaikan PTKP Berlaku 2027, Ini Alasannya
Pemerintah berencana menyesuaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk menjaga daya beli masyarakat di masa mendatang.
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan kepastian terkait rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan strategis ini diproyeksikan akan mulai diberlakukan secara resmi pada tahun 2027.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi nasional. Dengan menaikkan ambang batas PTKP, masyarakat diharapkan memiliki sisa pendapatan yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menjaga Stabilitas Daya Beli Masyarakat
Pemerintah menilai bahwa penyesuaian PTKP sangat krusial untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga. Di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan "napas lega" bagi kelompok masyarakat tertentu.