Ada beberapa alasan fundamental mengapa PFII diarahkan untuk tidak menggunakan APBN sebagai modal awal:
Otonomi Pengambilan Keputusan: Dengan modal mandiri, manajemen PFII memiliki keleluasaan untuk mengeksekusi peluang investasi yang muncul secara cepat di pasar tanpa harus melalui birokrasi penganggaran negara yang panjang.
Mitigasi Risiko Fiskal: Memisahkan dana negara (APBN) dengan dana investasi entitas ini membantu membatasi paparan risiko terhadap keuangan negara jika terjadi volatilitas pasar yang ekstrem.
Peningkatan Kepercayaan Investor: Investor domestik maupun internasional cenderung lebih percaya pada lembaga yang memiliki struktur permodalan yang jelas dan tidak bergantung pada subsidi atau suntikan dana pemerintah secara terus-menerus.
Standar Tata Kelola Global: Mengikuti praktik terbaik (best practices) lembaga pengelola investasi dunia yang umumnya menggunakan skema penyertaan modal yang terukur atau pengumpulan dana dari berbagai sumber strategis lainnya.
Skema Pendanaan Alternatif yang Disiapkan
Meskipun tidak menggunakan APBN, bukan berarti PFII akan kekurangan dukungan finansial. Tim Purbaya mengindikasikan bahwa akan ada mekanisme pendanaan lain yang lebih bersifat komersial dan berkelanjutan. Hal ini mencakup berbagai opsi yang sedang dalam tahap kajian mendalam oleh para ahli keuangan dan otoritas terkait.
Beberapa potensi sumber pendanaan yang diperkirakan akan menjadi tulang punggung PFII antara lain adalah melalui kemitraan strategis dengan sektor swasta, penggalangan dana dari institusi keuangan, hingga kemungkinan skema penyertaan modal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki profil risiko dan keselarasan visi yang serupa. Dengan skema ini, PFII diharapkan mampu tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru yang mampu menarik aliran modal masuk (capital inflow) ke tanah air secara masif.