LPS tetap fokus pada pengawasan terhadap perusahaan penerbit polis asuransi.
Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan atau penggabungan entitas BUMN tidak akan mengubah status kepesertaan dalam program penjaminan. Nasabah tetap berada dalam ekosistem perlindungan yang sama.
Kesimpulan
Konsolidasi asuransi BUMN merupakan langkah penguatan industri yang bersifat struktural. Masyarakat tidak perlu merasa khawatir karena LPS menjamin bahwa keamanan polis tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terdampak oleh proses penggabungan tersebut.