DWJ Manajement - PORTAL

ATSI Respons Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator di MK

Oleh: DWJ-Manajement • 29 Sep 2026
ATSI Respons Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator di MK

Bawa Nomor HP Saat Pindah Provider? ATSI Sebut Perlu Waktu 3-4 Tahun dan Perombakan Sistem Masif

Jakarta - Wacana mengenai penerapan Mobile Number Portability (MNP) di Indonesia kembali memanas. Kebijakan yang memungkinkan pelanggan untuk tetap menggunakan nomor telepon yang sama meskipun berpindah operator seluler kini tengah menjadi sorotan setelah adanya gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memberikan respons mendalam. Meski secara konsep terlihat memudahkan konsumen, ATSI menekankan bahwa implementasi MNP bukanlah perkara mudah. Diperlukan waktu setidaknya tiga hingga empat tahun serta perubahan fundamental pada sistem infrastruktur telekomunikasi nasional untuk mewujudkan hal tersebut.

Polemik Gugatan MNP di Mahkamah Konstitusi

Gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi ini pada intinya menuntut adanya regulasi yang menjamin hak pelanggan untuk melakukan porting nomor. Dalam dunia telekomunikasi global, MNP dianggap sebagai standar untuk meningkatkan kompetisi sehat antar operator, karena pelanggan tidak lagi merasa "terikat" pada satu provider hanya karena malas mengganti nomor yang sudah dikenal banyak orang.

Namun, bagi para penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia, tuntutan ini membawa implikasi teknis yang sangat luas. ATSI menyatakan bahwa transisi menuju sistem MNP memerlukan koordinasi lintas sektoral yang sangat rumit, mulai dari aspek teknis, regulasi, hingga integrasi data antar operator yang memiliki sistem berbeda-beda.

Apa Itu Mobile Number Portability (MNP)?

Secara sederhana, Mobile Number Portability atau MNP adalah sebuah layanan yang memungkinkan pengguna jasa telekomunikasi untuk berpindah operator tanpa harus kehilangan nomor telepon mereka. Misalnya, jika seorang pelanggan merasa tidak puas dengan layanan Operator A, ia bisa berpindah ke Operator B namun tetap menggunakan nomor yang sama.

Di berbagai negara maju, MNP telah menjadi instrumen penting untuk mendorong efisiensi pasar. Namun, setiap negara memiliki tingkat kesiapan infrastruktur yang berbeda. Di Indonesia, tantangan geografis dan keberagaman teknologi yang digunakan oleh masing-masing operator menjadi faktor penentu tingkat kerumitan implementasinya.

Respons ATSI: Bukan Sekadar Ganti Kartu