OJK Ketok Palu Aturan Demutualisasi BEI: Pemegang Saham Dilarang Genggam Lebih dari 50 Persen
Langkah besar transformasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dimulai. Melalui regulasi terbaru, OJK memastikan tidak ada dominasi tunggal dalam kepemilikan bursa demi menjamin transparansi dan keadilan pasar.
Transformasi Besar Pasar Modal Indonesia Melalui Demutualisasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah strategis dalam mereformasi struktur pasar modal di tanah air. Dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026, wajah Bursa Efek Indonesia (BEI) dipastikan akan berubah total melalui proses demutualisasi.
Langkah ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah transformasi fundamental dari bentuk organisasi yang berbasis keanggotaan (mutual) menjadi entitas bisnis komersial (perseroan terbatas). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih profesional, transparan, dan memiliki daya saing tinggi di level global.
Selama ini, Bursa Efek Indonesia beroperasi dengan struktur di mana para anggotanya—yakni perusahaan efek atau broker—memiliki peran sentral dalam pengelolaan bursa. Namun, model ini seringkali dinilai memiliki risiko konflik kepentingan antara peran bursa sebagai penyedia infrastruktur pasar dengan kepentingan bisnis para anggotanya.
Aturan Ketat: Larangan Kepemilikan Mayoritas oleh Satu Pihak
Salah satu poin paling krusial dan menjadi sorotan utama dalam POJK 13 Tahun 2026 adalah pembatasan kepemilikan saham. Dalam aturan baru ini, OJK secara tegas melarang adanya satu pemegang saham atau satu kelompok pemegang saham yang menguasai lebih dari 50 persen saham dalam struktur kepemilikan BEI setelah proses demutualisasi selesai.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya monopoli atau dominasi oleh segelintir perusahaan efek besar. Jika satu atau sekelompok kecil broker dapat mengendalikan lebih dari setengah kepemilikan bursa, maka dikhawatirkan akan muncul kebijakan-kebijakan yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi mencederai prinsip keadilan bagi pelaku pasar lainnya, terutama investor ritel.
Dengan adanya batasan maksimal 50 persen ini, OJK ingin memastikan bahwa:
Netralitas Bursa: Bursa harus berdiri sebagai wasit yang netral, bukan sebagai alat kepentingan bisnis dari satu kelompok anggota tertentu.