Siapa Saja Pihak yang Wajib Mematuhi Regulasi Ini?
POJK Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya menyasar pada emiten atau perusahaan publik, tetapi mencakup spektrum luas pelaku industri keuangan di bawah pengawasan OJK. Berikut adalah beberapa pihak yang wajib memperhatikan implementasi aturan ini:
Emiten dan Perusahaan Publik: Perusahaan yang telah melantai di bursa wajib melaporkan setiap kejadian material yang dapat memengaruhi harga saham secara signifikan.
Perusahaan Efek: Termasuk broker atau perusahaan pialang yang harus memastikan kepatuhan klien dan integritas transaksi.
Manajer Investasi: Pengelola dana masyarakat wajib melaporkan peristiwa yang berdampak pada portofolio investasi yang mereka kelola.
Bank Kustodian: Sebagai pihak yang menjaga aset, pelaporan terkait kondisi aset juga menjadi krusial.
Lembaga Penunjang Pasar Modal: Termasuk biro administrasi efek dan penyedia data lainnya.
Mekanisme Pelaporan dan Parameter Kejadian Material
Salah satu poin krusial dalam POJK ini adalah definisi mengenai apa saja yang dikategorikan sebagai "kejadian material". OJK memberikan pedoman yang lebih spesifik agar tidak terjadi ambiguitas di lapangan. Secara garis besar, kejadian yang wajib dilaporkan secara insidental meliputi:
Perubahan Struktur Kepemilikan: Perubahan signifikan pada pemegang saham pengendali.
Perubahan Manajemen: Pengunduran diri atau pengangkatan direksi dan komisaris secara mendadak.