DWJ Manajement - PORTAL

Awasi Persaingan Gak Sehat di Lambaga Keuangan, OJK Gandeng KPPU

Oleh: DWJ-Manajement 07 Jul 2026
Awasi Persaingan Gak Sehat di Lambaga Keuangan, OJK Gandeng KPPU

Ancaman Praktik Monopoli dan Kartel di Era Digital

Seiring dengan berkembangnya ekosistem keuangan digital, ancaman persaingan tidak sehat kini bertransformasi bentuknya. Jika dulu persaingan hanya terbatas pada perbankan konvensional, kini cakupannya meluas ke sektor fintech lending, e-wallet, hingga platform investasi digital. Penggunaan algoritma dalam menentukan suku bunga atau biaya layanan berisiko menjadi instrumen baru untuk melakukan praktik kolusi secara tersembunyi (tacit collusion).

Salah satu risiko yang diwaspadai adalah praktik predatory pricing, di mana sebuah perusahaan besar dengan modal kuat memberikan layanan dengan harga yang sangat rendah secara tidak wajar untuk mematikan kompetitor kecil. Setelah kompetitor tersebut tumbang, perusahaan tersebut dapat menaikkan harga kembali, yang pada akhirnya merugikan konsumen. Selain itu, penguasaan data besar (big data) oleh segelintir pemain besar dapat menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) bagi pemain baru, yang pada gilirannya merusak kompetisi sehat.

Mekanisme Kolaborasi OJK dan KPPU dalam Pengawasan

Kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan mencakup implementasi teknis dalam berbagai ranah pengawasan. Kedua lembaga sepakat untuk melakukan pertukaran informasi dan data secara berkala. Hal ini memungkinkan OJK untuk mendapatkan perspektif persaingan usaha dari KPPU, dan sebaliknya, KPPU dapat memperoleh data teknis sektoral dari OJK untuk mendeteksi adanya anomali di pasar.

Implementasi konkret dari kerja sama ini meliputi beberapa poin strategis, di antaranya:

Pertukaran Data dan Informasi: Berbagi data mengenai struktur pasar, perilaku penetapan harga, dan tren transaksi di sektor jasa keuangan.

Pengawasan Bersama (Joint Supervision): Melakukan pemantauan terhadap sektor-sektor yang dianggap memiliki konsentrasi pasar tinggi atau rawan terhadap praktik kartel.

Koordinasi Penegakan Hukum: Membangun jalur komunikasi cepat ketika ditemukan indikasi pelanggaran yang bersinggungan dengan kewenangan kedua lembaga.

Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan pemahaman kepada pelaku industri mengenai pentingnya etika persaingan usaha dalam menjalankan bisnis keuangan.