DWJ Manajement - PORTAL

Bank RI Kini Bisa Fasilitasi Renminbi China, Permintaan Rp713 T/Tahun

Oleh: DWJ-Manajement 19 Aug 2026
Bank RI Kini Bisa Fasilitasi Renminbi China, Permintaan Rp713 T/Tahun

Perkuat Transaksi Bilateral, Bank RI Kini Resmi Fasilitasi Renminbi China: Permintaan Tembus Rp713 Triliun per Tahun

JAKARTA – Lanskap sistem pembayaran dan transaksi valuta asing di Indonesia memasuki babak baru. Perbankan nasional yang telah ditunjuk secara resmi kini memiliki kewenangan untuk memfasilitasi transaksi menggunakan mata uang Renminbi (RMB) dari China. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat kerja sama ekonomi bilateral serta memberikan efisiensi lebih bagi para pelaku usaha di tanah air.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan adanya lonjakan permintaan yang sangat signifikan terhadap penggunaan mata uang China dalam aktivitas perdagangan internasional Indonesia. Diperkirakan, nilai permintaan transaksi menggunakan Renminbi menyentuh angka Rp713 triliun per tahun. Angka fantastis ini mencerminkan betapa besarnya ketergantungan sekaligus potensi integrasi ekonomi antara Indonesia dan China.

Dorong Efisiensi Melalui Skema Local Currency Settlement (LCS)

Perluasan layanan Renminbi oleh perbankan Indonesia ini merupakan bagian dari implementasi skema Local Currency Settlement (LCS). Selama ini, banyak pelaku eksportir dan importir di Indonesia yang harus melalui mekanisme konversi ganda saat bertransaksi dengan mitra dari China. Secara tradisional, transaksi dilakukan dengan mengubah Rupiah ke Dolar AS terlebih dahulu, sebelum akhirnya dikonversi menjadi Renminbi.

Proses konversi ganda ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menimbulkan biaya transaksi yang lebih tinggi akibat selisih kurs (spread) dan biaya administrasi perbankan. Dengan hadirnya fasilitas transaksi langsung menggunakan Renminbi, beban biaya tersebut dapat dipangkas secara signifikan.

Beberapa keuntungan utama dari penggunaan skema ini meliputi:

Pengurangan Biaya Transaksi: Memangkas biaya konversi mata uang ganda yang selama ini menjadi beban biaya operasional perusahaan.

Kecepatan Penyelesaian Transaksi: Proses transfer dan penyelesaian pembayaran menjadi lebih singkat karena tidak perlu melewati jalur perantara Dolar AS.

Mitigasi Risiko Nilai Tukar: Pelaku usaha dapat lebih mudah memprediksi biaya perdagangan mereka tanpa terlalu terpapar fluktuasi tajam Dolar AS.

Stabilitas Nilai Tukar Rupiah: Mengurangi tekanan terhadap permintaan Dolar AS di pasar domestik, yang secara tidak langsung membantu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.