DWJ Manajement - PORTAL

Bea Cukai Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Oleh: DWJ-Manajement 21 Aug 2026
Bea Cukai Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 62 Miliar

Langkah tegas diambil oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten melakukan tindakan pemusnahan besar-besaran terhadap sejumlah barang bukti hasil penindakan ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 41 juta batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter minuman keras (miras) yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Total nilai barang yang dimusnahkan dalam operasi kali ini ditaksir mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 62 miliar.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai (rokok polos) dan minuman alkohol tanpa izin, telah lama menjadi tantangan serius bagi otoritas kepabeanan di wilayah Banten. Berdasarkan data resmi dari Kanwil DJBC Banten, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari dua komoditas utama yang paling sering disalahgunakan untuk menghindari kewajiban pajak dan cukai.

Berikut adalah rincian barang bukti yang telah dimusnahkan:

Rokok Ilegal: Sebanyak 41.000.000 (empat puluh satu juta) batang rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.

Minuman Alkohol: Sebanyak 1.739,1 liter minuman beralkohol berbagai jenis yang masuk ke wilayah Banten tanpa dokumen resmi dan izin edar yang sah.

Nilai Ekonomi: Total estimasi nilai barang yang berhasil diamankan dan dimusnahkan mencapai Rp 62.000.000.000 (enam puluh dua miliar rupiah).