Untuk mengantisipasi risiko tersebut, DJBC telah merumuskan sejumlah langkah strategis yang akan segera diimplementasikan di seluruh bandara internasional di Indonesia. Beberapa langkah utama yang akan diambil antara lain:
Pemeriksaan Fisik Secara Acak (Random Check): Melakukan inspeksi fisik secara mendalam terhadap koper dan barang bawaan kru pesawat secara berkala dan tidak terduga.
Pemanfaatan Teknologi X-Ray Terintegrasi: Memastikan seluruh barang bawaan kru tetap melewati mesin pemindai (X-Ray) dengan standar sensitivitas yang sama dengan penumpang umum.
Profiling Kru Penerbangan: Memperkuat basis data dan sistem profiling terhadap kru penerbangan untuk mendeteksi pola perjalanan atau perilaku yang mencurigakan.
Koordinasi Antar-Lembaga: Meningkatkan sinergi antara Bea Cukai, Otoritas Bandara (Avsec), Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pertukaran informasi intelijen.
Peningkatan Kapasitas Personel: Melakukan pelatihan khusus bagi petugas lapangan agar mampu mengenali modus-modus terbaru penyelundupan narkotika yang dibawa oleh oknum profesional.
Dampak Terhadap Operasional dan Standar Keamanan Bandara
Kebijakan baru ini tentu akan memberikan dampak pada ritme kerja di area terminal bandara. Meskipun kru pesawat dituntut untuk tetap menjaga ketepatan waktu (on-time performance) agar tidak mengganggu jadwal penerbangan, aspek keamanan tidak boleh dikompromikan sedikit pun.
Pihak maskapai diharapkan dapat bekerja sama dengan Bea Cukai dalam mengedukasi seluruh staf mereka mengenai regulasi terbaru ini. Perusahaan penerbangan harus memastikan bahwa integritas kru adalah prioritas utama, karena satu tindakan oknum dapat merusak reputasi seluruh maskapai dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keamanan penerbangan nasional.