DWJ Manajement - PORTAL

Bea Cukai Tindak 10 Juta Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 8 M

Oleh: DWJ-Manajement • 09 Sep 2026
Bea Cukai Tindak 10 Juta Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 8 M

Pita Cukai Tidak Sesuai Peruntukan: Menggunakan pita cukai yang sah, namun jenis barang atau golongan cukainya berbeda dengan isi produk di dalamnya (misalnya pita cukai untuk rokok murah digunakan pada rokok premium).

Tanpa Pita Cukai Sama Sekali: Produk dijual polos tanpa ada tanda-tanda legalitas sama sekali, biasanya menyasar pasar kelas bawah dengan harga yang sangat miring.

Modus-modus tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran rokok ilegal ini memiliki tingkat kecerdikan yang tinggi, namun tetap dapat dipatahkan melalui penguatan intelijen dan pengawasan lapangan oleh pihak Bea Cukai.

Jenis-Jenis Pelanggaran yang Ditemukan dalam Penindakan

Dalam pengungkapan kasus 10 juta batang rokok ini, tim penindak di Kanwil Bea Cukai Jakarta menemukan berbagai macam jenis pelanggaran yang mencakup spektrum yang luas. Temuan ini mencakup berbagai merek yang tidak dikenal di pasar resmi, namun sangat populer di kalangan konsumen yang mencari harga murah.

Secara lebih rinci, barang bukti yang diamankan meliputi:

Rokok dengan kemasan tanpa pita cukai sama sekali (polos).

Rokok yang menggunakan pita cukai yang sudah rusak atau tidak layak pakai.

Produk tembakau lainnya yang dikemas secara ilegal untuk menghindari pemeriksaan rutin.

Petugas Bea Cukai tidak hanya menyita barang bukti berupa batang rokok, tetapi juga mengamankan sarana pendukung lainnya yang digunakan dalam proses distribusi dan penyimpanan barang ilegal tersebut. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai pasokan secara menyeluruh, bukan hanya sekadar menyita barangnya saja.

Langkah Tegas Penegakan Hukum

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang kena cukai. Penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menyita barang, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku distribusi maupun produsen rokok ilegal.