DWJ Manajement - PORTAL

BEI Mau Atur Batas Harga Saham di Pasar Negosiasi

Oleh: DWJ-Manajement • 25 Sep 2026
BEI Mau Atur Batas Harga Saham di Pasar Negosiasi

BEI Siapkan Aturan Batas Bawah Harga Saham di Pasar Negosiasi, Langkah Strategis Jaga Integritas Pasar

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penetapan batas bawah harga saham untuk transaksi yang dilakukan di pasar negosiasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan otoritas bursa dalam memperkuat struktur pasar modal Indonesia serta meningkatkan transparansi dan integritas transaksi di seluruh lini pasar.

Selama ini, pasar negosiasi dikenal sebagai mekanisme perdagangan di mana harga dan jumlah saham yang diperdagangkan ditentukan berdasarkan kesepakatan langsung antara penjual dan pembeli. Berbeda dengan pasar reguler yang menggunakan sistem lelang otomatis (order-driven market), pasar negosiasi memberikan fleksibilitas yang jauh lebih besar bagi para pelaku pasar, terutama investor institusi.

Memahami Perbedaan Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

Sebelum memahami urgensi dari rencana aturan baru ini, penting bagi para pelaku pasar untuk memahami perbedaan fundamental antara pasar reguler dan pasar negosiasi. Perbedaan ini menjadi alasan mengapa regulasi tambahan di pasar negosiasi dianggap perlu oleh pihak bursa.

Pasar Reguler (Auction Market)

Di pasar reguler, transaksi terjadi melalui sistem otomatis yang mempertemukan order beli dan order jual berdasarkan urutan harga dan waktu. Harga saham di pasar ini sangat transparan karena mengikuti mekanisme pembentukan harga (price discovery) yang ketat melalui papan perdagangan. Batas atas (Auto Rejection Atas) dan batas bawah (Auto Rejection Bawah) telah diatur dengan sangat jelas untuk menjaga volatilitas yang wajar.

Pasar Negosiasi (Negotiated Market)

Sebaliknya, pasar negosiasi merupakan tempat di mana harga tidak ditentukan oleh sistem bursa, melainkan oleh negosiasi langsung. Karakteristik utama dari pasar ini meliputi:

Fleksibilitas Harga: Harga dapat berada jauh di atas atau di bawah harga pasar reguler.

Volume Besar: Sering digunakan untuk transaksi blok (block trades) dalam jumlah sangat besar yang jika dimasukkan ke pasar reguler dapat mengganggu stabilitas harga.

Kesepakatan Dua Belah Pihak: Transaksi terjadi karena adanya persetujuan spesifik mengenai harga dan jumlah lembar saham antara pihak yang bertransaksi.