BEI Terapkan Batas ARB 7 Persen, Langkah Strategis Redam Kepanikan Investor
Penyesuaian ini bertujuan menjaga stabilitas pasar dan memastikan perdagangan tetap efisien di tengah volatilitas.
Upaya Menjaga Stabilitas Pasar Modal
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan langkah strategis dengan menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pergerakan harga saham yang fluktuatif di pasar.
Langkah ini diharapkan mampu meredam potensi kepanikan di kalangan investor, terutama saat terjadi tekanan jual yang masif. Dengan adanya batasan yang jelas, pergerakan harga saham yang jatuh secara drastis dapat lebih terkontrol.
Tujuan Utama Penyesuaian Kebijakan