BEI Resmi Turunkan Batas ARB Saham Menjadi 7 Persen Mulai Hari Ini
Langkah penyesuaian ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia.
Perubahan Mekanisme Auto Rejection Bawah
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk instrumen saham. Kebijakan baru ini mulai diberlakukan secara efektif pada perdagangan hari ini.
Perubahan ini merupakan langkah strategis bursa dalam merespons dinamika pasar yang terus berkembang. Para pelaku pasar, baik trader maupun investor, kini harus beradaptasi dengan aturan baru tersebut.
Detail Batas ARB yang Baru