Berdasarkan informasi resmi dari otoritas bursa, batas maksimal penurunan harga saham melalui mekanisme ARB kini ditetapkan sebesar 7%. Penyesuaian ini menjadi poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pemegang saham.
Beberapa poin utama terkait kebijakan ini meliputi:
Batas maksimal Auto Rejection Bawah (ARB) kini menjadi 7%.
Aturan berlaku efektif untuk seluruh perdagangan saham mulai hari ini.
Kebijakan bertujuan untuk mengatur volatilitas harga di pasar reguler.