10% x Rp11.184.000 = Rp1.118.400
3. Hitung Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk):
Rp11.184.000 + Rp1.118.400 = Rp12.302.400
4. Hitung PPN (11%):
11% x Rp12.302.400 = Rp1.353.264
5. Hitung PPh (Asumsi menggunakan NPWP - 10%):
10% x Rp12.302.400 = Rp1.230.240
Total Pajak yang Harus Dibayar:
Rp1.118.400 + Rp1.353.264 + Rp1.230.240 = Rp3.701.904
*Catatan: Angka di atas hanyalah simulasi. Tarif persis dapat berubah sesuai dengan regulasi terbaru dan fluktuasi kurs mata uang.
Prosedur Registrasi IMEI: Kunci Agar Sinyal Tetap Aktif
Setelah urusan pajak selesai, langkah berikutnya yang tak kalah vital adalah registrasi IMEI. Tanpa pendaftaran IMEI yang sah di Bea Cukai, iPhone 18 Pro atau iPhone Duo Anda tidak akan bisa menangkap sinyal dari operator seluler Indonesia (Telkomsel, XL, Indosat, dll), meskipun kartu SIM sudah terpasang.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan agar proses berjalan lancar:
1. Deklarasi Melalui ECD (Electronic Customs Declaration)
Sebelum mendarat atau sesaat setelah tiba di bandara, sangat disarankan untuk mengisi formulir ECD secara online. Dalam formulir tersebut, Anda harus jujur mencantumkan barang elektronik yang Anda bawa. Hal ini memudahkan petugas untuk mengarahkan Anda ke jalur merah (Red Channel) untuk pemeriksaan barang kena pajak.
2. Melalui Jalur Merah di Bandara
Saat tiba di bandara internasional, jangan langsung menuju pintu keluar umum. Menujulah ke area Bea Cukai (Jalur Merah). Tunjukkan perangkat iPhone Anda dan invoice (nota pembelian) asli kepada petugas. Petugas akan memverifikasi nilai barang dan menghitung pajak yang harus dibayar.
3. Melakukan Pembayaran