DWJ Manajement - PORTAL

Beredar Kabar Maybank PHK Sepihak Karyawan

Oleh: DWJ-Manajement 24 Sep 2026
Beredar Kabar Maybank PHK Sepihak Karyawan

Heboh Kabar Maybank PHK Sepihak, Presiden KSPI Said Iqbal Kecam Keras: Jangan Main Hakim Sendiri!

Jakarta - Dunia perbankan tanah air tengah diguncang isu panas terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menyeret nama salah satu bank besar, Maybank. Kabar mengenai dugaan PHK sepihak terhadap sejumlah karyawan ini mendadak viral dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi serikat pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan pernyataan tegas menanggapi isu yang sedang berkembang tersebut. Ia menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh manajemen perusahaan tanpa adanya proses dialog yang transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Gelombang Protes Terhadap Dugaan PHK Sepihak di Maybank

Isu mengenai PHK di Maybank mulai mencuat ke publik setelah munculnya kabar bahwa sejumlah karyawan menghadapi ketidakpastian status kerja mereka. Kabar ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja sektor jasa keuangan, mengingat stabilitas sektor perbankan sangat bergantung pada sumber daya manusia yang kompeten dan rasa aman para karyawannya.

Said Iqbal, yang selama ini dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja, menilai bahwa jika benar terjadi PHK sepihak, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional pekerja. Menurutnya, perusahaan tidak boleh bertindak layaknya "penguasa tunggal" yang bisa memutuskan nasib ribuan kepala keluarga hanya dengan satu surat keputusan tanpa melalui mekanisme perundingan.

Dalam keterangannya, Said Iqbal menekankan beberapa poin krusial terkait fenomena PHK yang sering kali terjadi di perusahaan-perusahaan besar:

Ketiadaan Dialog Bipartit: PHK yang ideal harus diawali dengan perundingan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja atau perwakilan karyawan.

Transparansi Alasan PHK: Perusahaan wajib memberikan alasan yang logis, objektif, dan dapat dibuktikan, baik karena alasan efisiensi, restrukturisasi, maupun kondisi ekonomi perusahaan.

Kepatuhan terhadap Aturan Pesangon: Setiap pemutusan hubungan kerja wajib diikuti dengan pemenuhan hak-hak finansial karyawan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Tuntutan KSPI terhadap Manajemen dan Pemerintah