DWJ Manajement - PORTAL

Beredar Kabar Maybank PHK Sepihak Karyawan

Oleh: DWJ-Manajement 24 Sep 2026
Beredar Kabar Maybank PHK Sepihak Karyawan

KSPI tidak hanya berhenti pada kecaman. Said Iqbal mendesak agar pihak manajemen Maybank segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik dan kepada para karyawan yang terdampak. Ketidakjelasan informasi justru akan memperburuk iklim kerja dan menciptakan ketakutan yang tidak perlu di lingkungan internal perusahaan.

"Kami menuntut transparansi. Jangan sampai ada kebijakan yang diambil secara mendadak tanpa melibatkan elemen pekerja. Jika perusahaan sedang mengalami kesulitan, bicarakan, cari solusi bersama, jangan langsung main potong karyawan secara sepihak," tegas Said Iqbal dalam sebuah pernyataan resmi.

Lebih lanjut, KSPI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap kasus ini. Pemerintah diharapkan tidak tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai tata cara PHK yang sah.

Tinjauan Hukum: Bagaimana Prosedur PHK yang Sah di Indonesia?

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk aturan turunan dari UU Cipta Kerja, proses Pemutusan Hubungan Kerja tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Terdapat tahapan hukum yang harus dilalui agar PHK tersebut dianggap sah dan tidak dapat digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Berikut adalah ringkasan prosedur PHK yang sesuai dengan hukum yang berlaku:

1. Pemberitahuan PHK

Perusahaan wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada pekerja yang bersangkutan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal PHK. Dalam surat tersebut, perusahaan harus mencantumkan alasan yang jelas mengenai alasan pemutusan hubungan kerja tersebut.

2. Masa Sanggah Karyawan

Setelah menerima surat pemberitahuan, pekerja memiliki hak untuk menyatakan keberatan atau sanggahan. Jika pekerja menolak PHK, maka harus dilakukan proses perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja untuk mencari titik temu.

3. Perundingan Bipartit

Ini adalah tahap musyawarah untuk mufakat. Jika dalam perundingan bipartit tercapai kesepakatan, maka dibuatlah Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan ke pengadilan. Namun, jika perundingan gagal, maka permasalahan dapat dibawa ke tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja atau langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial.

4. Pemenuhan Hak Pesangon